Postingan

DPMD Garut melakukan pembatasan sosial untuk mencegah penularan covid-19

21 Juni 2021 Garut, Jawa Barat. Keputusan Bupati Garut nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Garut nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar mikro dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Surat edaran Bupati Garut nomor.188.34/2300/BKD tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. DPMD melakukan pembatasan dilingkungan kantor. Sebagian menjalankan sistem WFH atau work form home dan untuk pelayanan  umum saat ini bisa via email guna mencegah penyebaran virus Covid-19.  Dilihat kondisi sekarang peningkatan kasus covid-19 di Garut Jawa Barat mengalami pelonjakan untuk antisipasi Dinas Pemberdayaan Masyaramat dan Desa Garut melakukan pembatasan kegiatan dilingkungan kantor dan pelayanan umum atau kegiatan rutin di lakukan secara daring Untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan virus Covid-19 yaitu de

Pengajuan pencairan bantuan keuangan Desa lewo baru Kecamatan Malangbong

bu 23 Juni 2021 Desa lewo Baru Kecamatan Malangbong mengajukan proposal pencairan bantuan keuangan pada tanggal 1 Maret 2021 melalui kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Garut Jawa Barat, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2021 kepala desa lewobaru mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan Kepada Desa pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 130jt. Permohonan pengajuan pencairan bermaksud untuk kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan pembangunan pemeliharaan sanitasi permukiman antara lain seperti gorong-gorong, parit, dan diluar prasarana jalan desa. Prasarana tembok penahanan tanah Kampung Lewo Kulon RT01 rw03 sebesar Rp 728.00.000 di desa Lewo Baru Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jawa Barat. Bantuan keuangan untuk media promosi luar ruangan atau Billboard sebesar Rp. 175.00.000 bantuan keuangan peningkatan pelayanan fungsi pemerintah Desa dan tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah desa sebesar Rp 22500.000 bantuan keuan

Harapan besar warga desa samarang kecamatan Samarang terhadap kepala desa baru saat ini

Gambar
Jumat,10 Juni 2021 DPMD Garut Jawa Barat, pemilihan kepala desa atau biasa disebut pilkades dgelar serentak pada tanggal 08 Juni 2021 . Begitupun di Garut Jawa Barat lebih tepatnya di Desa Samarang yang menggelar pemilihan calon pilkades di lapangan masjid ath-hiriyah pada pukul 07.00-1300 wib. 5 kandidat yang menjadi peeundingan masyarakat untyk fokus memilih calon pilkades yang tepat sesuai presfektifnya . Setelah menyelesaukan proses quickcount yanh dilakukan telah menemukan hasil pemenangnya kandidat no 5 yaitu drs.Tomi Romli yang terpilih dan sekarangmenjabat sebagai kepala desa Samarang kec.Samarang Garut Jawa Barat . Masyarakat desa samarang menaruh harapan besar tentunya kepada kepala desa yang baru. Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan meningjatkankualitas sumber daya manusia bagi apartur lembaga desa . Masayrakat juga ingin mewujudkan program atau kegiatan untuk membangun sikap masyarakat agar lebih aktif ,cerdas,dan berkerja sama untuk perkembangan desa

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat

DPMD, Garut, Jawa Barat, untuk melaksananakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah Kabupaten Garut No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangjat daerah Kabupaten Garut Jawa Barat, maka perlu menetapkan tugas,fungsi,dan tata kerja yang sesuai dengan SOP di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah ditetapkan oleh bupati Garut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terbagi ke beberapa bagian bidang ataupun sub-bidang diantanya : ●Bagian 1 (dinas) Tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut ●Bagian bidang 2 (kepala dinas) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan umum daerah, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan kewenangan yang meliputi kesekretariatan, pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, pember