DPMD Garut melakukan pembatasan sosial untuk mencegah penularan covid-19

21 Juni 2021 Garut, Jawa Barat. Keputusan Bupati Garut nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Garut nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar mikro dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Surat edaran Bupati Garut nomor.188.34/2300/BKD tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

DPMD melakukan pembatasan dilingkungan kantor. Sebagian menjalankan sistem WFH atau work form home dan untuk pelayanan  umum saat ini bisa via email guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Dilihat kondisi sekarang peningkatan kasus covid-19 di Garut Jawa Barat mengalami pelonjakan untuk antisipasi Dinas Pemberdayaan Masyaramat dan Desa Garut melakukan pembatasan kegiatan dilingkungan kantor dan pelayanan umum atau kegiatan rutin di lakukan secara daring

Untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan virus Covid-19 yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau social distancing serta yang paling utama adalah menjaga linkungan sekitar ,Itu adalah hal sederhana yang wajib dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih terjadi .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat

Pengajuan pencairan bantuan keuangan Desa lewo baru Kecamatan Malangbong

Harapan besar warga desa samarang kecamatan Samarang terhadap kepala desa baru saat ini