Pengajuan pencairan bantuan keuangan Desa lewo baru Kecamatan Malangbong

bu 23 Juni 2021 Desa lewo Baru Kecamatan Malangbong mengajukan proposal pencairan bantuan keuangan pada tanggal 1 Maret 2021 melalui kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Garut Jawa Barat, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2021 kepala desa lewobaru mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan Kepada Desa pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa sebesar Rp 130jt.

Permohonan pengajuan pencairan bermaksud untuk kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan pembangunan pemeliharaan sanitasi permukiman antara lain seperti gorong-gorong, parit, dan diluar prasarana jalan desa. Prasarana tembok penahanan tanah Kampung Lewo Kulon RT01 rw03 sebesar Rp 728.00.000 di desa Lewo Baru Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jawa Barat. Bantuan keuangan untuk media promosi luar ruangan atau Billboard sebesar Rp. 175.00.000 bantuan keuangan peningkatan pelayanan fungsi pemerintah Desa dan tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah desa sebesar Rp 22500.000 bantuan keuangan badan permusyawaratan desa sebesar Rp5.000.000 bantuan keuangan untuk sapawarga sebesar rp4.200.000 bantuan keuangan untuk Posyandu dan pokjanal rp8.000.000. 

Pengajuan proposal yang dilampirkan oleh desa lewo baru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Garut Jawa Barat surat permohonan pencairan sudah memenuhi prosedur ketentuan proposal seperti ditampilkan nomor, tanggal, dicap dan ditandatangani. Berikut juga salinan anggaran pendapatan dan belanja desa di surat permohonan memuat tentang bantuan keuangan provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan desa untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, media promosi luar ruangan, tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah desa, tunjangan badan permusyawaratan desa dan bantuan keuangan untuk sapa warga serta bantuan keuangan Posyandu dan pokjanal desa. Di surat permohonan juga rincian anggaran biaya untuk pembangunan infrastruktur pedesaan yang ditandatangani resmi oleh Kepala Desa, lampiran lain seperti fotokopi kartu tanda penduduk atas nama kepala desa yaitu Dadi Adiwinata yang berperan sebagai kepala desa dan fotocopy kartu tanda penduduk atas nama Ujang Muhammad Bahrudin yang berperan sebagai bendahara desa serta lampiran fotokopi rekening bank atas nama pemerintahan desa yaitu itu Desa Lewo dengan nomor 006 405 70 65001 KCP Malangbong. Serta lampiran terakhir surat pernyataan tanggungjawab kepala desa, bermaterai, dicap, dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dalam surat pernyataan tanggung jawab tersebut menyatakan untuk memenuhi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan yang akan bertanggung jawab penuh baik fisik maupun keuangan atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. Tidak lupa Desa Lewo baru melampirkan foto lokasi awal yang akan dijadikan fokus untuk pembenahan pembangunan infrastruktur desa. Pengajuan proposal mematuhi peraturan Desa lewo baru nomor 6 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa lewo baru tahun anggaran 2021 dengan menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang desa pasal 20 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, kepala desa menyampaikan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa kepada badan permusyawaratan desa untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh kesepakatan bersama bahwa peraturan desa yang diajukan dimaksud telah dibahas dan disepakati bersama dengan badan permusyawaratan desa. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama maka diperoleh hasil musyawarah yaitu menyepakati uraian pendapatan dan belanja Desa lewo Baru Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut untuk ditetapkan dalam peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2021 dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran perubahan APBDES tahun Anggaran 2021.

Maka dari itu memverifikasi proposal melalui dpmd sangat dibutuhkan. Untuk menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional menyusun dan melaksanakan rencana kerja administrasi Pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa seksi pengelolaan keuangan dan Aset desa berperan menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional dalam melaksanakan rencana kerja seksi pengelolaan keuangan dan Aset desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat

Harapan besar warga desa samarang kecamatan Samarang terhadap kepala desa baru saat ini