Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat

DPMD, Garut, Jawa Barat, untuk melaksananakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah Kabupaten Garut No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangjat daerah Kabupaten Garut Jawa Barat, maka perlu menetapkan tugas,fungsi,dan tata kerja yang sesuai dengan SOP di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah ditetapkan oleh bupati Garut

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terbagi ke beberapa bagian bidang ataupun sub-bidang diantanya :

●Bagian 1 (dinas)

Tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27

Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Kabupaten Garut

●Bagian bidang 2 (kepala dinas)

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan umum

daerah, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan

pelaksanaan kewenangan yang meliputi kesekretariatan, pemerintahan Desa,

lembaga kemasyarakatan Desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta

pemberdayaan pengelolaan sumber daya alam, sarana prasarana infrastruktur

Desa dan teknologi tepat guna serta kelompok jabatan fungsional.

●Bagian bidang 3 (sekretariat)

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas merumuskan rencana

kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan

dan barang milik daerah serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

 

-Sub Bidang bagian umum

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yangmempunyai tugas

menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan,

kepustakaan, kehumasan dan keprotokolan, rumah tangga, penyiapan kebutuhan

pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian

lainnya

-sub bidang bagian keuangan

Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang kepala

Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang

mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pengelolaan adminsitrasi

keuangan dan barang milik daerah/Aset.

-sub bidang bgian perencanaan

Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala

Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang

mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan

dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan

●Bidang pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja

Bidang Pemerintahan Desa, meliputi adminitrasi Pemerintah Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa, pengeloalaan keuangan dan aset Desa serta penataan

perkembangan Desa dan Kelurahan.

 

-Kasi Administasi Desa

Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dan Badan dipimpin oleh seorang Kepala

Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,

mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun

dan melaksanakan rencana kerja Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dan

Badan Permusyawaratan Desa

-Kasi pengelolaan keuangan dan aset desa

Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai

tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan

melaksanakan rencana kerja Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

-Kasi Pengembangan

Seksi Penataan Desa

Perkembangan Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala

Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,

mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun

dan melaksanakan rencana kerja Seksi Penataan Perkembangan Desa dan

Kelurahan

●Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja

Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, meliputi penguatan kelembagaan

masyarakat, partisipasi masyarakat dan ketahanan masyarakat Desa

-kasi penguatan Kelembagaan

Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai

tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan

melaksanakan rencana kerja Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat

- Kasi partisipasi masyarakat

Seksi Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas

menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan

rencana kerja Kepala Seksi Partisipasi Masyarakat.

-kasi ketahanan Desa

Seksi Ketahanan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas

menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan

rencana kerja Kepala Seksi Ketahanan Masyarakat Desa.

●Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan

penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa,

meliputi pengembangan usaha ekonomi Desa, pengembangan lembaga ekonomi

Desa, pengembangan pemasaran usaha ekonomi Desa.

-Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa

Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai

Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan

melaksanakan rencana kerja Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa

- Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa

Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai

tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan

melaksanakan rencana kerja Seksi Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa.

-Seksi Pengembangan Pemasaran Usaha

Seksi Pengembangan Pemasaran Usaha Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala

Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,

mempunyai Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun

dan melaksanakan rencana kerja Seksi Pengembangan Pemasaran Usaha

Ekonomi Desa

●Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana Desa dan Teknologi

Tepat Guna

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana Desa dan Teknologi

Tepat Guna dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan kebijakan Teknis dan penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan

Sumber Daya Alam, Sarana Prasarana Desa dan Teknologi Tepat Guna, meliputi

pengelolaan sumber daya alam dan sarana prasarana Desa serta teknologi tepat

guna.

-Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam

dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas

menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan

rencana kerja Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam.

-Seksi Sarana Prasarana Desa

Seksi Sarana Prasarana Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas

menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan

rencana kerja Seksi Sarana Prasarana Desa

-Seksi Teknologi Tepat Guna

Seksi Teknologi Tepat Guna dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas

menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan

rencana kerja Seksi Teknologi Tepat Guna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengajuan pencairan bantuan keuangan Desa lewo baru Kecamatan Malangbong

Harapan besar warga desa samarang kecamatan Samarang terhadap kepala desa baru saat ini