Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat
DPMD, Garut, Jawa Barat, untuk melaksananakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah Kabupaten Garut No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangjat daerah Kabupaten Garut Jawa Barat, maka perlu menetapkan tugas,fungsi,dan tata kerja yang sesuai dengan SOP di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah ditetapkan oleh bupati Garut
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa terbagi ke beberapa bagian bidang ataupun sub-bidang diantanya :
●Bagian 1 (dinas)
Tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27
Tahun 2016 tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Garut
●Bagian bidang 2 (kepala dinas)
Kepala Dinas mempunyai tugas
memimpin, merumuskan kebijakan umum
daerah, mengkoordinasikan,
melaksanakan kerja sama dan mengendalikan
pelaksanaan kewenangan yang
meliputi kesekretariatan, pemerintahan Desa,
lembaga kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan ekonomi masyarakat serta
pemberdayaan pengelolaan sumber
daya alam, sarana prasarana infrastruktur
Desa dan teknologi tepat guna
serta kelompok jabatan fungsional.
●Bagian bidang 3 (sekretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas, mempunyai tugas merumuskan rencana
kerja kesekretariatan yang
meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan
dan barang milik daerah serta
perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
-Sub Bidang bagian umum
Subbagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris, yangmempunyai tugas
menyusun dan melaksanakan
pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan,
kepustakaan, kehumasan dan
keprotokolan, rumah tangga, penyiapan kebutuhan
pegawai, pembinaan dan
pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian
lainnya
-sub bidang bagian keuangan
Subbagian Keuangan dan Barang
Milik Daerah dipimpin oleh seorang kepala
Subbagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang
mempunyai tugas menyusun dan
melaksanakan pengelolaan adminsitrasi
keuangan dan barang milik
daerah/Aset.
-sub bidang bgian perencanaan
Subbagian Perencanaan, Evaluasi
dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang
mempunyai tugas menyusun dan
melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan
dan pengolahan data perencanaan,
evaluasi dan pelaporan
●Bidang pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada
di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja
Bidang Pemerintahan Desa,
meliputi adminitrasi Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa,
pengeloalaan keuangan dan aset Desa serta penataan
perkembangan Desa dan Kelurahan.
-Kasi Administasi Desa
Seksi Administrasi Pemerintahan
Desa dan Badan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,
mempunyai tugas menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional, menyusun
dan melaksanakan rencana kerja
Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa
-Kasi pengelolaan keuangan dan
aset desa
Seksi Pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai
tugas menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan
melaksanakan rencana kerja Seksi
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
-Kasi Pengembangan
Seksi Penataan Desa
Perkembangan Desa dan Kelurahan
dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,
mempunyai tugas menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional, menyusun
dan melaksanakan rencana kerja
Seksi Penataan Perkembangan Desa dan
Kelurahan
●Bidang Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Bidang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja
Bidang Lembaga Kemasyarakatan
Desa, meliputi penguatan kelembagaan
masyarakat, partisipasi
masyarakat dan ketahanan masyarakat Desa
-kasi penguatan Kelembagaan
Seksi Penguatan Kelembagaan
Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai
tugas menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan
melaksanakan rencana kerja Kepala
Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat
- Kasi partisipasi masyarakat
Seksi Partisipasi Masyarakat
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan teknis
operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja Kepala Seksi
Partisipasi Masyarakat.
-kasi ketahanan Desa
Seksi Ketahanan Masyarakat Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan teknis
operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja Kepala Seksi
Ketahanan Masyarakat Desa.
●Bidang Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan menyelenggarakan
penyusunan rencana kerja Bidang
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa,
meliputi pengembangan usaha
ekonomi Desa, pengembangan lembaga ekonomi
Desa, pengembangan pemasaran
usaha ekonomi Desa.
-Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi
Desa
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai
Tugas menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan
melaksanakan rencana kerja Seksi
Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa
- Seksi Pengembangan Lembaga
Ekonomi Desa
Seksi Pengembangan Lembaga
Ekonomi Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai
tugas menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan
melaksanakan rencana kerja Seksi
Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa.
-Seksi Pengembangan Pemasaran
Usaha
Seksi Pengembangan Pemasaran
Usaha Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang,
mempunyai Tugas menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional, menyusun
dan melaksanakan rencana kerja
Seksi Pengembangan Pemasaran Usaha
Ekonomi Desa
●Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Alam, Sarana Prasarana Desa dan Teknologi
Tepat Guna
Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Alam, Sarana Prasarana Desa dan Teknologi
Tepat Guna dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan Teknis dan
penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan
Sumber Daya Alam, Sarana
Prasarana Desa dan Teknologi Tepat Guna, meliputi
pengelolaan sumber daya alam dan
sarana prasarana Desa serta teknologi tepat
guna.
-Seksi Pengelolaan Sumber Daya
Alam
Seksi Pengelolaan Sumber Daya
Alam
dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang
berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan teknis
operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja Seksi Pengelolaan
Sumber Daya Alam.
-Seksi Sarana Prasarana Desa
Seksi Sarana Prasarana Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan teknis
operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja Seksi Sarana
Prasarana Desa
-Seksi Teknologi Tepat Guna
Seksi Teknologi Tepat Guna
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan teknis
operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja Seksi Teknologi
Tepat Guna.
Komentar
Posting Komentar