Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Harapan besar warga desa samarang kecamatan Samarang terhadap kepala desa baru saat ini

Gambar
Jumat,10 Juni 2021 DPMD Garut Jawa Barat, pemilihan kepala desa atau biasa disebut pilkades dgelar serentak pada tanggal 08 Juni 2021 . Begitupun di Garut Jawa Barat lebih tepatnya di Desa Samarang yang menggelar pemilihan calon pilkades di lapangan masjid ath-hiriyah pada pukul 07.00-1300 wib. 5 kandidat yang menjadi peeundingan masyarakat untyk fokus memilih calon pilkades yang tepat sesuai presfektifnya . Setelah menyelesaukan proses quickcount yanh dilakukan telah menemukan hasil pemenangnya kandidat no 5 yaitu drs.Tomi Romli yang terpilih dan sekarangmenjabat sebagai kepala desa Samarang kec.Samarang Garut Jawa Barat . Masyarakat desa samarang menaruh harapan besar tentunya kepada kepala desa yang baru. Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan meningjatkankualitas sumber daya manusia bagi apartur lembaga desa . Masayrakat juga ingin mewujudkan program atau kegiatan untuk membangun sikap masyarakat agar lebih aktif ,cerdas,dan berkerja sama untuk perkembangan desa

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Jawa Barat

DPMD, Garut, Jawa Barat, untuk melaksananakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah Kabupaten Garut No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangjat daerah Kabupaten Garut Jawa Barat, maka perlu menetapkan tugas,fungsi,dan tata kerja yang sesuai dengan SOP di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah ditetapkan oleh bupati Garut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terbagi ke beberapa bagian bidang ataupun sub-bidang diantanya : ●Bagian 1 (dinas) Tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut ●Bagian bidang 2 (kepala dinas) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan umum daerah, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan kewenangan yang meliputi kesekretariatan, pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, pember